DPRD Kota Magelang Minta Laporan Keuangan Dana RT 30 Juta Harus Dipublikasikan

DPRD Kota Magelang Minta Laporan Keuangan Dana RT 30 Juta Harus Dipublikasikan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Program Rp30 juta per tahun tiap RT di Kota Magelang yang disematkan sebagai salah satu program prioritas Walikota Magelang, dr HM Nur Aziz disarankan agar menggandeng media massa, sebagai salah satu edukasi dan transparansi penggunaan anggaran. \"Sebaiknya melibatkan media massa, misalnya media cetak. Di mana unsur RT dan RW ini nantinya bertanggung jawab atas laporan keuangan yang dibuat dan ditayangkan di media massa. Dengan begitu, saya yakin akan muncul rasa kehati-hatian dan tanggung jawab para pemangku kepentingan di tingkat RT dan RW,\" kata Anggota DPRD Kota Magelang, Waluyo, kemarin. Ia mengatakan, keterbukaan publik menjadi kewajiban agar anggaran yang menyasar untuk masyarakat ini benar-benar bermanfaat. Tak hanya sebagai aplikasi janji selama kampanye, namun juga ada keterlibatan publik untuk mengontrolnya. \"Tidak hanya semata demi janji kampanye saja, tapi melibatkan unsur RT yang begitu banyak di Kota Magelang, saya kira akan sangat riskan jika Pemkot Magelang tidak melakukan pendampingan. Termasuk tata cara pengaplikasiannya, agar tidak bermasalah di kemudian hari,\" paparnya. Realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran dan bahkan salah di mata hukum, imbuh politisi Partai Demokrat itu, akan menimbulkan gejolak sosial. Jika demikian, masyarakat bukannya mendapatkan kenaikan tingkat kesejahteraan, tetapi justru membawa mereka terlibat dalam proses hukum. Baca Juga Tingkatkan Iman dan Imun, Guru SD Kedungsari 1 Lakukan Pembiasaan Membaca Alquran \"Kalau tidak didasari payung hukum, akan sangat banyak pemangku kepentingan di tingkat RT terkena masalah hukum, gara-gara ketidaktahuan mereka mempertanggungjawabkan laporan keuangan. Nah, ini yang mesti dipahami. Jadi Pemkot harus mengajak semua pihak untuk diskusi,\" ujarnya. Waluyo menyarankan agar pengaplikasian dana RT, Rp30 juta ini terdiri dari beberapa termin. Pencairannya juga berdasarkan usulan dari masing-masing RT itu sendiri. \"Tadi harus mutlak Rp30 juta. Kalau bisa di bawahnya ya usulkan saja sesuai kebutuhan. Kalau dipaksakan nanti akan kesusahan saat laporannya. Mestinya kebijakan semacam ini disosialisasikan secara masif, agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat bawah,\" terangnya. Ia mencontohkan, di salah satu lingkungan RT yang membutuhkan perbaikan rumah tak layak huni, atau perbaikan selokan. Kebijakan semacam itu harus diakomodasi semuanya oleh Pemkot Magelang. \"Kalau soal rumah mungkin bantuannya bisa disampaikan melalui Disperkim. Kalau perbaikan selokan bisa ke DPUPR. Dananya bisa di atas bisa di bawah Rp30 juta, tidak tentu, sesuai dengan kebutuhan di lingkungan masing-masing,\" tuturnya. Ia berharap, pembahasan APBD Perubahan 2021 mendatang, program ini sudah bisa dikirim ke DPRD Kota Magelang. Sebab, setahu dirinya, masyarakat Kota Magelang sudah sangat menanti gebrakan baru dari Walikota Magelang dr HM Nur Aziz bersama Wakilnya, KH Mansyur tersebut. \"Dari sekian banyak program saya kira dana RT ini yang paling difavoritkan masyarakat. Saya harap, prosesnya bisa terbuka, dan sesuai aturan, sehingga target meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terjadi, bukan malah membuat mereka tersandung masalah hukum,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: